Apa produk jaminan?
Produk Surety Bond di Kementerian Kami dari beberapa perusahaan asuransi yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) meliputi:
1. Menawarkan Jaminan (BID BIND)
Jaminan yang dikeluarkan oleh Perusahaan Jaminan untuk menjamin kewajiban bahwa pemegang kepemilikan utama telah memenuhi persyaratan yang telah menentukan kewajiban untuk berpartisipasi dalam pelelangan dan, jika Direktur memenangkan lelang, dapat menutup kontrak implementasi kontrak dengan kewajiban .
Jika tidak, perusahaan jaminan akan membayar kerugian dengan perbedaan yang ditangguhkan antara penawaran utama terendah dengan nilai garansi terendah berikutnya.
Jumlah nilai jaminan adalah persentase tertentu dari nilai penawaran utama (nilai garansi tidak mencerminkan nilai proyek itu sendiri), nilai jaminan adalah nilai maksimum dalam jaminan bonus dan bervariasi Dari 1% pada 3% dari nilai penawaran proyek (menurut Republik Indonesia, nomor 80 Presiden Indonesia, 2003).
Jaminan tender hanya berlaku pada saat pelelangan dan, jika pernyataan utama dilakukan, karena pemenang telah menerima jaminan implementasi, jaminan penawaran asli harus dikembalikan ke perusahaan garansi. Peserta tawaran lain yang telah dinyatakan pecundang, harus mengembalikan jaminan kepada perusahaan jaminan.
2. Jaminan implementasi (Bonus Kinerja)
Jaminan yang telah diterbitkan oleh perusahaan penjaminan untuk memastikan wajib bahwa Direktur dapat menyelesaikan pekerjaan yang disediakan oleh kewajiban sesuai dengan ketentuan yang dijanjikan dalam kontrak kerja.
Jika kepala sekolah tidak melakukan kewajiban mereka sesuai dengan kontrak, perusahaan penjaminan akan memberikan kompensasi pada kewajiban maksimum serta nilai jaminan. Jaminan ini diterapkan di Indonesia menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 80 tahun 2003 di mana karena sifat-sifat jaminan kondisional ini, kerugian diperhitungkan oleh:
Melibatkan bagian lain untuk melanjutkan pekerjaan yang belum selesai
Hitung estimasi biaya untuk meneruskan pekerjaan hingga selesai.
Besarnya nilai jaminan (jumlah pidana) implementasi adalah persentase tertentu dari nilai kontrak proyek, yaitu antara 5% hingga 10% dari nilai proyek.
Jika pada akhir kontrak ternyata masih ada kewajiban bahwa Direktur belum terpenuhi, jaminan implementasi dapat diperpanjang sesuai dengan perjanjian antara kewajiban dan pokok tumpah pada kontrak.
3. Jaminan pembayaran di muka (bonus pembayaran di muka)
Jaminan Diterbitkan oleh Perusahaan Jaminan untuk menjamin wajib bahwa Direktur dapat mengembalikan pembayaran awal yang telah diterima dari kewajiban sesuai dengan ketentuan yang dijanjikan dalam kontrak, dengan maksud pembiayaan proyek.
Jika kepala sekolah tidak dapat melaksanakan pekerjaannya dan, oleh karena itu, pembayaran awal tidak dapat dikembalikan, perusahaan jaminan akan mengembalikan pembayaran awal ke kewajiban pembayaran awal yang tersisa yang belum dikembalikan (jumlah antisipasi yang diterima oleh Direktur, dikurangi dengan biaya / tahapan maksimum pembayaran prestasi. Jumlah pembayaran awal yang dijamin oleh perusahaan jaminan akan berkurang sesuai dengan biaya penggantian muka yang telah dibayarkan oleh Direktur Ordenee.
Kesulitan kewajiban untuk mengurangi pembayaran direktur yang diantisipasi dalam setiap pembayaran persyaratan bukanlah jaminan dalam jaminan pembayaran pembayaran awal. Garansi ini diterapkan di Indonesia sesuai dengan Keputusan Presiden Jumlah Republik Indonesia. 80 tahun 2003 di mana untuk membantu wirausahawan (Direktur) memfasilitasi pembiayaan proyek.
Besarnya nilai jaminan adalah persentase tertentu dari nilai kontrak proyek, yang sama dengan 20% dari nilai kontrak proyek.
Jika pada saat jatuh tempo, kepala sekolah belum mengembalikan pembayaran uang muka, maka pembayaran awal dapat diperpanjang sesuai dengan perjanjian antara Obligee dan Principal.
4. Bonus pemeliharaan / pemeliharaan)
Jaminan Diterbitkan oleh Perusahaan Jaminan untuk menjamin wajib bahwa Direktur dapat memperbaiki kerusakan untuk bekerja setelah implementasi pekerjaan selesai sesuai dengan yang disewa dalam kontrak.
Jika kepala sekolah tidak dapat memperbaiki kerusakan dan / atau kerugian, perusahaan jaminan akan menggantikan biaya yang dikeluarkan untuk memperbaiki kerusakan maksimum sebanyak nilai garansi.
Besarnya nilai jaminan adalah persentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri sebesar 5%, ketika direktur telah menyelesaikan 100% dari proyeknya dan menerbitkan laporan tentang transfer pekerjaan.
Jika setelah periode pemeliharaan periode dan kepala sekolah tidak mematuhi kewajibannya, jaminan pemeliharaan ini akan terus berlaku sampai batas waktu yang ditetapkan oleh suatu keharusan dan direktur.
Kadang-kadang, dalam implementasi bonus pemeliharaan sering ditafsirkan sebagai pengganti untuk mempertahankan uang (ditahan uang). Atau dengan kata lain, itu dapat diartikan sebagai rilis retensi obligasi uang (jaminan pelepasan uang).
Penutupan obligasi garansi dasar
Bisnis ikatan jaminan di Indonesia hanya diperkenalkan sejak 1980 untuk kebijakan pemerintah dengan tujuan membantu pengusaha ekonomi yang lemah untuk berpartisipasi dalam pembangunan, terutama dalam proyek yang dibiayai oleh APBN / D dan bantuan asing. Dalam implementasinya, pemerintah menentukan pemberian izin untuk lembaga keuangan non-perbankan untuk mempublikasikan jaminan sebagai jaminan jaminan sebagai alternatif dari bank yang dikeluarkan oleh Bank.
Pemerintah telah mengeluarkan keputusan / peraturan sehubungan dengan pelaksanaan penerbitan obligasi jaminan, terutama untuk implementasi proyek APBN / D setiap tahun. Beberapa keputusan pemerintah yang kemudian dikonversi menjadi dasar jaminan jaminan publikasi oleh perusahaan asuransi adalah:
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pedoman Meneraksese Anggaran Negara, yang mencakup artikel yang mengatur penugasan perusahaan asuransi yang memiliki program obligasi untuk mengeluarkan jaminan proyek
Keputusan dengan Nomor Keuangan Menteri Keuangan Kep-166 / MK.3 / 1994 dan Presiden Bappens / Menteri PPN KEP-27 / KEP / 8/184, sehubungan dengan Pedoman Implementasi Garantal No. 16 dari tahun 1994, yang secara khusus Dikonfirmasi penugasan perusahaan asuransi mengeluarkan jaminan obligasi.
Khusus untuk kontraktor ekonomi yang lemah (gel), besarnya jaminan maksimum awal 40% dari nilai kontrak, sesuai dengan lingkaran sendi antara Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BBPN) dan Kementerian Keuangan No. 144 / A / 21/1098 / 5522 / D.IV / 10/1998
Tujuan yang harus dicapai oleh pemerintah dengan memungkinkan perusahaan asuransi untuk mempublikasikan fiksasi jaminan meliputi:
Perluas jaminan yang dapat digunakan oleh kontraktor dengan memberikan pilihan garansi alternatif dalam penipuan dan / atau pembelian, sehingga kontraktor memiliki kesempatan untuk menggunakan jaminan dengan biaya lebih murah.
Penciptaan pasar jaminan yang kompetitif, sehingga tidak dimonopoli hanya oleh perbankan dan mendorong pemasok dijamin untuk memberikan layanan yang lebih baik.
Berikan kesempatan bagi kontraktor untuk memiliki kemampuan teknis yang baik, tetapi memiliki kekurangan modal kerja, sehingga Anda harus menerima bantuan modal kerja dengan memulai pembayaran
Pengangkatan perusahaan asuransi, karena manajer jaminan jaminan dimaksudkan untuk asuransi untuk ditingkatkan di antara masyarakat, terutama untuk kontraktor / kontraktor / pemasok.
Agen Bank Garansi Terbaik No 1 di Indonesia Profesional, resmi & terdaftar di OJK. Berpengalaman belasan tahun. Hubungi sekarang! Melayani jasa Bank Garansi & Surety Bone One Day Service
Temukan Kami di Alamat Berikut
Copyright © 2022 Agen Bank Garansi. All rights reserved ❤️️ By Gweb Engine